Dasar Dasar Hukum Perdagangan Forex

Yang harus diperhatikan bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah "bagaimana legalitas perdagangan forex / forex trading baik menurut hukum maupun agama". Dan juga kemana harus melapor apabila terjadi kesalahan dalam sistem perdagangan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada investor.
Perdagangan forex termasuk dalam Perdagangan Berjangka dan diawasi langsung oleh Departemen Perdagangan yang diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktek-praktek perdagangan yang dapat merugikan investor itu sendiri.

Pengaturan Perdagangan Berjangka

Terdapat dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Pertama, dilakukan oleh Bursa Berjangka, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka, dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui Self Regulation. Yang kedua, dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur.


Pengaturan Perdagangan FOREX

Forex termasuk dalam golongan Perdagangan Berjangka, dan perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut , dimana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetor ke perusahaan pialang akan di salah gunakan. Meski demikian, bukan berarti investor dapat memilih sembarang pialang. Investor harus jeli dan mencermati kapabilitas serta kredibilitas pialang yang dipilihnya.


Badan Pengawas

Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka (khususnya forex) adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Menteri Perdagangan, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bursa Berjangka

Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi.

Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang atau kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa tersebut dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga Kliring Berjangka atau biasa disebut Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka/belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana investor menyetor dananya sebagai modal.

Pialang Berjangka

Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.

Perbandingan antara judi dan forex trading

Disini, anda dapat mempelajari bagaimana forex trading tak bisa disamakan dengan segala bentuk perjudian, antara lain :

Faktor penggerak harga 
Judi : 100% ditentukan oleh bandar;
Forex Trading : Supply vs Demand, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas, serta pengaruh berita ekonomi, politik dan berbagai faktor lainnya.

Legalitas
Judi: Illegal
Forex Trading: Legal

Dasar Hukum
Judi: Tidak ada
Forex trading: UU No.32 Th 1997, PP No.10 tgl 27 Januari 1999, Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan
SK Kepala Bappebti

Tingkat Profit
Judi: dibatasi
Forex trading: tidak dibatasi

Risk Management
Judi : tidak ada
Forex Trading : ada dan sangat fleksibel

Analisa
Judi : pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung subjektif dan tidak logis
Forex Trading : Ada dan objektif (analisa teknikal / grafik dan fundamental / berita)

Tingkat spekulasi
Judi : 100% spekulasi
Forex trading : ada, tapi sangat kecil, karena kita bertransaksi berdasarkan analisa dan trading plan yang logis.
Mau tau ISLAM menanggapi Rumor Forex Tradding?

0 Response to "Dasar Dasar Hukum Perdagangan Forex"